Lompat ke isi utama

Berita

Tragedi PLASTIK Hitam Berujung BUI

Kisahnya bermula pada tanggal 4 Februari 2019, Bawaslu Beltim menemukan ada praktik politik uang di salah satu kecamatan di Kabupaten Beltim. Si pelaku sebut saja namanya Mawar dan Budi memberikan gula pasir, teh, kopi bubuk dan kartu nama Mawar dan Budi yang dibungkus dengan plastik hitam kepada masyarakat sebanyak 2 kantong. Mawar dan Budi ini rupanya calon DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi. Bagaimana sebenarnya kronologinya sehingga bungkus plastik hitam ini bisa dibagikan? Ditelusurilah oleh Bawaslu Beltim.

Hari sebelumnya atau pada tanggal 3 Februari 2019, Mawar dan Budi ini melakukan Kampanye secara tatap muka di rumah si Mawar. Budi ini memberikan gula pasir yang ditempelkan kartu namanya sebanyak 30 paket kepada Mawar untuk dibagikan kepada masyarakat. Setelah menerima gula pasir tersebut, Mawar tiba-tiba berinisiatif untuk menempelkan kartu namanya gitu di gula pasir, bahkan Mawar menambahkan teh dan kopi untuk diberikan kepada masyarakat. Jadi, lengkap di dalam bungkus plastik tadi.

Setelah dimasukkanlah berbagai barang tadi ke dalam bungkusan plastik hitam, ternyata, pada hari itu juga pengawas kecamatan sebut saja namanya Andi melihat ada bungkusan-bungkusan plastik hitam di rumah Mawar. Penasaran dengan bungkusan yang ada di sana, dilihatlah sama Andi dan rupanya isi bungkusan itu ya tadi gula pasir, teh bendera, kopi bubuk dan kartu nama. Sebagai seorang pengawas sudah pasti Andi mengingatkan kepada Mawar dan Budi untuk tidak membagikan bungkusan tersebut kepada masyarakat. Diiyakanlah oleh Mawar dan Budi. Sampai sini amanlah keadaan. Eh, nggak tahunya besoknya terjadilah pembagian bungkusan hitam itu kepada masyarakat

Mengetahui hal itu, dipanggillah Andi, Melati, dan Anggrek ke Kantor Bawaslu Beltim sebagai saksi dari kejadian tadi. Bahkan Mawar dan Budi juga dipanggil oleh Bawaslu Beltim sebagai Terlapor pada tanggal 11 Februari 2019.

Diklarifikasilah mereka-mereka ini untuk mencari yang mana kerjadian yang benar pada saat itu. Setelah diklarifikasi oleh Bawaslu Beltim, dengan mempertimbangkan bukti, fakta, keterangan, dan analisis kajian, Bawaslu Beltim akhirnya menyimpulkan bahwa Mawar dan Budi terbukti melanggar ketentuan Kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Hasil temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Beltim ini kemudian dilakukan pembahasan di ranah Gakkumdu. Jadi, Gakkumdu ini merupakan Penegakkan Hukum Terpadu yang terdiri dari 3 instansi yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang bertugas menangani tindak pidana Pemilu.

Setelah hasil dari pembahasan mencapai kesimpulan, kemudian dilimpahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Ditindaklanjutilah oleh Kepolisian dan Kejaksaan hingga masuk ke Pengadilan Negeri.

Setelah sampai di Pengadilan Negeri, pada tanggal 15 Maret 2019 diputuskan oleh hakim kalau Mawar dan Budi terbukti bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana Pemilu, menjatuhkan pidana penjara selama 15 hari dan denda sejumlah Rp2.500.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada saksi dari Bawaslu Belim.

Mawar sama Budi ini statusnya masih calon DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi, sedangkan mereka telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu. Jadi, sudah seharusnya mereka ini dicoret namanya dari daftar calon.

Oleh sebab itu, Bawaslu Beltim yang telah menerima Salinan putusan Pengadilan, diteruskanlah Salinan putusan Pengadilan itu kepada KPU Beltim untuk ditindaklanjuti. Hingga akhirnya Mawar dan Budi dihapuskan namanya sebagai calon DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.

Penulis: Syeila Rahmadani

Editor: Tim Redaksi

Tag
Cerita Nyata
Pemilu Tahun 2019