TREN PELANGGARAN PEMILIHAN 2020
|
Banyaknya Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Belitung Timur memastikan paradigma Bawaslu Kabupaten Belitung Timur bahwa wujud "Politik penuh taktik" tidak hanya berkembang dalam isu tongkrongan warung kopi atau selingan bahan cengkrama yang sepintas lalu lepas tanpa kesimpulan dan jalan keluar. Sekian banyak lembar kajian akhir memberi bukti eksistensi pelanggaran pada pemilihan bukan suatu hal yang dapat dihindarkan.
Pikiran-pikiran penuh pertimbangan seperti "apakah seharusnya ataukah tidak seharusnya" suatu klausa dapat diterapkan dalam satu tren pelanggaran yang ditangani, mau tidak mau menjadi notifikasi warning bagi sehatnya pentas Pemilihan tahun 2020.
Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menemukan beberapa Pelanggaran yang menjadi Tren dalam Temuan yaitu Aparatur Sipil Negara dan jajaran Penyelenggara Pemilihan memberikan tanggapan berupa like, komentar dan Polling terkait unggahan yang mengandung unsur kampanye di media sosial, dengan total 7 PNS yang kesemuanya terbukti melanggar netralitas dalam etika profesi yang diatur dalam masing-masing ketentuan mengikat dan total 3 Penyelenggara Pemilihan yang dua diantaranya diteruskan serta ditindaklanjuti.
Sedangkan terhadap 3 laporan yang masuk ke Bawaslu Belitung Timur, seluruhnya bermuara pada pasal-pasal pidana yang dibunyikan dalam Undang-Undang Pemilihan, yang artinya penanganan pelanggaran tersebut berada dalam atap Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (SENTRA GAKKUMDU) dan salah satu laporan diantaranya sempat menjejal kisruhnya pembuktian di meja hijau setelah melalui beberapa prosedur penanganan di SENTRA GAKKUMDU.
Penulis : Nur Fitri Anzani