Lompat ke isi utama

Berita

Uji Coba SigapLapor, Bawaslu Beltim Optimalkan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Assessment SigapLapor dan Pengelolaan JDIH, di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Minggu (16/4).

MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) secara resmi telah meluncurkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan atau yang dikenal dengan istilah SigapLapor pada tanggal 31 Oktober 2022.

SigapLapor ini adalah sarana teknologi informasi pelaporan dan penanganan Pelanggaran Pemilu, yang diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

“Terkait SigapLapor harus ada bimbingan dari provinsi. Aplikasinya sudah ada, sehingga kita tinggal melatih SDM agar User dan Admin paham mengenai aplikasi SigapLapor. Jadi, SigapLapor kita pakai tetapi manual tetap berjalan.” Ucap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) EM Osykar saat melakukan Assessment SigapLapor dan Pengelolaan JDIH, di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim), Minggu (16/4).

Menanggapi hal itu Anggota Bawaslu Beltim Haris Alamsyah yang turut hadir mengungkapkan, SigapLapor hadir sebagai inovasi untuk memenuhi kebutuhan Bawaslu dan tuntutan masyarakat akan layanan penanganan pelanggaran yang cepat, murah, sederhana, dan mudah diakses.

“Oleh karenanya penggunaan SigapLapor di Bawaslu khususnya di Bawaslu Beltim dilaksanakan sebagai layanan informasi dan transparansi proses penanganan pelanggaran.” Ujar Haris.

Staf Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Burhanudin Lutfi dan Syeila Rahmadani, serta Staf Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Dadang Surya Atmaja selaku Admin dan User SigapLapor melakukan ujian teori maupun praktik dengan hasil 1 (satu) Orang dinilai Sangat Cakap dan 2 (dua) Orang dinilai Cakap.

Setelah adanya Assessment SigapLapor, Admin dan User Bawaslu Beltim diharapkan dapat meningkatkan layanan penanganan pelanggaran melalui SigapLapor dikarenakan akses penyampaian laporan melalui SigapLapor harus sudah tersedia paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 diundangkan.

  • Penulis: Syeila Rahmadani
  • Editor: Dony Setiawan
  • Foto: Nano Nulyawan
Tag
Artikel
Berita
Pemilu Tahun 2024
Syeila Rahmadani