ANALISA HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU TAHUN 2024 (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 72/Pid.Sus/2024/PN Gto TERTANGGAL 25 MARET 2024)
|
Penegakan hukum terhadap tindak pidana Pemilu merupakan aspek krusial dalam menjaga integritas dan legitimasi proses demokrasi. Studi ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 72/Pid.Sus/2024/PN Gto tertanggal 25 Maret 2024 sebagai salah satu bentuk konkret penerapan hukum pidana Pemilu di Indonesia. Analisa dilakukan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta rumusan hukum Mahkamah Agung. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran Pemilu, namun juga menimbulkan catatan kritis terhadap konsistensi penerapan norma dan prosedur hukum. Temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penguatan dalam upaya mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu secara lebih efektif dan berkeadilan.
Untuk baca lebuh lanjut silahkan download Pdf :
Penulis : Syeila Rahmadani, S.H. & Sofie Ananda, S.H.
Editor : Chandra Ardilla Putra, S.I.Kom.