ANALISA HUKUM TINDAK PIDANA POLITIK UANG PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NAGEKEO TAHUN 2018 (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAJAWA NOMOR 47/Pid.Sus/2018/PN.Bjw TERTANGGAL 27 JULI 2018)
|
Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 47/Pid.Sus/2018/PN.Bjw dalam perkara politik uang Pilkada Nagekeo 2018 menunjukkan penerapan hukum pidana pemilu yang tegas melalui penegasan bahwa Pasal 187A UU Pemilihan merupakan delik formil sehingga unsur pidana dianggap terpenuhi sejak adanya pemberian uang dengan maksud mempengaruhi pilihan pemilih. Meskipun demikian, keputusan untuk tidak menjerat para penerima uang berdasarkan alasan pelaporan dan posisi sebagai whistleblower menimbulkan ruang kritik karena secara normatif unsur penerimaan dan kesengajaan telah terpenuhi dan tidak terdapat alasan pemaaf yang relevan menurut doktrin hukum pidana, sehingga kebijakan hukum lebih dominan daripada konstruksi dogmatis hukum pidana. Putusan ini memberikan kepastian hukum dalam memaknai pelaku politik uang yang bukan bagian dari tim kampanye formal, namun tetap menyisakan pertanyaan terkait konsistensi penerapan asas pertanggungjawaban pidana, batas konsep justice collaborator dalam hukum pemilu, dan kebutuhan harmonisasi norma demi menjaga integritas penegakan hukum terhadap kejahatan elektoral.
Download PDF untuk baca lebih lengkap :
Penulis : Syeila Rahmadani, S.H.
Editor : Chandra Ardilla Putra, S.I.Kom.