Bawaslu Belitung Timur Bahas Teknis Penerimaan Hibah Aset dari Pemerintah Daerah
|
Manggar, 7 November 2025 – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menggelar kegiatan pembahasan teknis terkait persiapan dan proses administrasi penerimaan hibah aset dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dengan dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses hibah aset ini merupakan langkah penting untuk memperkuat dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di daerah. Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Bawaslu dapat terus terjalin baik dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel.
Sebagai narasumber utama, Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, Bapak Luhur, memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme dan tahapan administrasi penerimaan hibah aset. Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen serta kesesuaian prosedur hibah dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar proses dapat berjalan sesuai regulasi.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibu Dini, menegaskan bahwa koordinasi antara Bawaslu Kabupaten, Provinsi, dan Pusat menjadi kunci utama dalam mempercepat proses hibah. Ia juga mendorong agar seluruh dokumen pendukung disiapkan dengan baik untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) turut hadir sebagai pembicara. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa Pemda siap mendukung proses hibah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tahapan penilaian aset dan penyusunan berita acara serah terima.
Hasil dari pembahasan tersebut menyepakati beberapa poin penting, di antaranya:
Pembentukan tim teknis bersama antara Bawaslu dan Pemda Belitung Timur untuk menyiapkan dokumen administrasi hibah.
Penyusunan draft berita acara dan dokumen pendukung oleh Bawaslu Kabupaten dengan supervisi dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
Penegasan bahwa seluruh proses akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah dan negara.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk menyelesaikan proses hibah secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Bawaslu dapat semakin kuat dalam mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas.
Penulis : Humas Bawaslu Beltim
Editor : Humas Bawaslu Beltim