Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Beltim Asah Taring Hukum: Bedah Putusan Diskualifikasi Calon Bupati, Tekankan Substansi Di Atas Prosedur

P3S

Foto Bersama Divisi P3S Sebabel dalam rangka Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses dengan tema Kajian Hukum terkait Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Nomor :001/PS.REG/75.7505/IX/2024. Bangka (25/11/2025)

Pangkalpinang, Bangka Belitung 25 November 2025 – Komisioner dan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum dari seluruh kabupaten/kota se-Bangka Belitung, termasuk Bawaslu Belitung Timur, hari ini berkumpul dalam Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses yang sangat strategis. Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bangka ini menjadi arena intensif untuk membedah "Kajian Hukum terkait Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Nomor : 001/PS.REG/75.7505/IX/2024".

Agenda yang dimulai pukul 10.00 WIB ini secara eksklusif dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Babel dan seluruh Divisi P3S (Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, serta Penyelesaian Sengketa) se-Bangka Belitung, menandakan urgensi materi yang dibahas.

Anatomi Diskualifikasi: Ketika Substansi Mengalahkan Prosedur

Fokus utama kajian ini adalah menganalisis kontradiksi antara putusan Bawaslu tingkat kabupaten dengan putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah dinamika yang memberikan pelajaran berharga bagi pengawas pemilu di daerah.

Poin Krusial: Analisis hukum yang dibahas dalam rapat menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berujung pada diskualifikasi Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati, secara telak membenarkan keraguan awal KPU Gorontalo Utara.

Meskipun KPU dinilai keliru dalam langkah prosedural dan interpretasi awal, temuan MK membuktikan bahwa inti permasalahannya yaitu isu kelayakan hukum Calon Bupati adalah benar. Ini menegaskan prinsip fundamental dalam hukum pemilu: Substansi (kebenaran materiil) pada akhirnya harus diutamakan di atas bentuk atau prosedur (substance over form).

Rapat ini menjadi penegasan bagi jajaran pengawas di Babel, termasuk Beltim, untuk tidak terjebak pada formalitas administrasi semata, melainkan wajib menggali kebenaran materiil di balik setiap sengketa. Pembinaan ini diharapkan mampu melahirkan putusan Bawaslu yang lebih presisi dan tahan uji di hadapan lembaga peradilan tertinggi.

Penulis : Humas Bawaslu Beltim

Editor : Humas Bawaslu Beltim