Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Beltim Bedah Tuntas Pasal Tindak Pidana Pemilu

Manggar, beltimkab.bawaslu.go.id — Senin, 26 September 2022 bertempat di Ruang Rapat, Bawaslu Belitung Timur (Beltim) adakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran dengan Tema Bedah Tuntas Pasal Tindak Pidana. Menghadirkan Narasumber Yaumil Ikrom selaku Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pemaparannya, Yaumil menyinggung hakikat pengawasan “Pengawasan meliputi tindakan pencegahan dan penindakan. Tetapi pada penilaian masyarakat terhadap Bawaslu, cenderung terfokus pada aspek penindakan. Meskipun langkah yang kita tempuh mengedepankan pencegahan, penindakan perlu juga dipersiapkan dan dilakukan jika faktanya menurut Peraturan yang berlaku memang harus ditindak.” Beliau juga menyinggung mengenai Restorative Justice, yang belakangan jadi gagasan yang digaungkan untuk coba diakomodir dengan memperhatikan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam kesempatan ini, juga dilakukan sesi diskusi dengan menelaah bersama Surat Edaran Bawaslu RI tentang Penjelasan atas 15 Problematika dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Beberapa diantaranya membahas soal Pasal Tindak Pidana Pemilu pada Tahapan Kampanye: Pasal 525 sampai dengan 528 yang hanya dapat diterapkan apabila si penerima sumbangan tidak melaporkan kelebihan sumbangan dan tidak mengembalikan kelebihan sumbangan paling lama 14 hari setelah masa kampanye berakhir;  Pasal 272 yang mengatur status hukum Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye yang harus terdaftar di KPU/KPU Provinsi dan /atau KPU Kabupaten/Kota. Dan juga berkenaan Pasal lainnya seperti Pasal 533 mengenai penggunaan hak pilih sebagai orang lain yang dapat diterapkan apabila saat pemungutan suara si Pelaku telah datang ke TPS dengan membawa C6 milik orang lain dan mengikuti proses pendaftaran untuk menggunakan hak pilih sebagai orang lain, sekalipun pelaku belum sempat menggunakan surat suara tersebut.

Kegiatan ini dihadiri Sekretariat Bawaslu Belitung Timur khususnya Staf Teknis dari Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat serta Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum.  Dalam rangkaian kegiatan tersebut, diharapkan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dapat merumuskan langkah antisipatif menghadapi potensi pelanggaraan tindak pidana pemilu dan dalam upaya membangun pemahaman dan sinergitas yang baik, antara Bawaslu dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaaan dalam suatu wadah Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani masalah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.

Penulis : Dadang Surya Atmaja
Editor : Dony Setiawan

Tag
Berita