Bawaslu Beltim Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu
|
Peluncuran Serentak Meja Bantuan Pemantauan Pemilu 2024 melalui aplikasi Zoom Meeting di Kantor Bawaslu Beltim, Jum’at (10/6).
MANGGAR, beltimkab.go.id – Menjelang tahapan yang akan dimulai pada 14 Juni 2022, Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menilai penting bagi Bawaslu pada masing-masing tingkatan untuk dapat mengumumkan dan membuka Meja Layanan Pendaftaran Pemantau Pemilu di masing-masing kantor Bawaslu. Pembukaan pendaftaran Pemantauan Pemilu oleh Bawaslu didasari oleh adanya Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
Bawaslu RI akhirnya resmi meluncurkan Meja Layanan Pendaftaran Pemantau Pemilu Tahun 2024 yang di buka langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Peluncuran yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta pada 10 Juni 2024 ini diikuti serentak oleh Bawaslu di Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, tanpa terkecuali Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim).
“Pendaftaran Pemantau melalui Bawaslu. Kami layani teman-teman untuk mendaftar Pemantau Pemilu. Pemantau Pemilu bertugas mengawasi Pemilu. Meja Bantuan Pemantauan Pemilu Tahun 2024 kami buka.” Ucap Rahmat Bagja saat memberikan sambutan sekaligus meluncurkan Meja Layanan Pendaftaran Pemantau Pemilu Tahun 2024.
Pengumuman pendaftaran Pemantau Pemilu ini sangat penting karena selain mewujudkan keterbukaan informasi publik, pengumuman ini juga bertujuan untuk memberikan akses terhadap keterlibatan masyarakat dalam mengawasi atau memantau jalannya Pemilu serentak Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Belitung Timur, sehingga proses demokrasi dapat terlaksana dan seluruh lapisan masyarakat dapat ikut berpartisipasi.
Pendaftaran Pemantau Pemilu ini mulai sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara. Pendaftaran dilakukan di Kantor Bawaslu Beltim dengan melengkapi persyaratan pendaftaran Pemantau Pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Bawaslu 4 Tahun 2018 diantaranya harus berbadan hukum dan memiliki sumber dana yang jelas.
Bawaslu Beltim menyarankan, bagi yang ingin mendaftar sebaiknya dapat berkoordinasi terlebih dahulu mengingat Bawaslu Beltim yang akan menerima pendaftaran Pemantau Pemilu.
Penulis: Ihsan Jaya
Editor: Tim Redaksi
Foto: Nia Maesaroh