Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Beltim dan Bawaslu Babel Gelar Kajian Hukum Terkait Putusan MK Soal Pemisahan Jadwal Pemilu

Kajian Hukum terkait Putusan MK Soal Pemisahan Jadwal Pemilu

Belitung Timur, 6 Agustus 2025 - Bawaslu Kabupaten Belitung Timur bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kajian hukum bersama bertajuk “Analisis Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendalami implikasi putusan MK terhadap sistem kepemiluan dan pengawasan di tingkat daerah.

Putusan MK yang dibacakan pada 26 Juni 2025 tersebut memerintahkan pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, dengan jeda waktu minimal dua tahun. Putusan ini menandai perubahan besar dalam sistem pemilu serentak yang selama ini dijalankan, serta memicu banyak diskusi dari aspek hukum tata negara dan kesiapan teknis lembaga pengawas pemilu.

Ketua Bawaslu Beltim menegaskan pentingnya memahami dampak regulasi ini, terutama pada aspek pengawasan, penataan masa jabatan kepala daerah dan DPRD, serta potensi perpanjangan jabatan di tengah transisi regulasi. Sementara itu, Bawaslu Babel melibatkan Anggota Bapak Jafri dan juga Bapak Kabag Yaumil dalam kajian ini guna mendapatkan perspektif komprehensif mengenai konsekuensi konstitusional dan teknis dari pemisahan pemilu tersebut.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami di daerah harus siap meresponsnya dengan memperkuat kajian dan menyusun rekomendasi pelaksanaan yang sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi,” ujar Ketua Bawaslu Babel.

Kajian ini juga mencermati sejumlah tantangan yang muncul pasca putusan, seperti kebutuhan revisi regulasi, konsekuensi anggaran, hingga potensi dualisme pengelolaan jadwal pemilu antara pusat dan daerah. Selain itu, isu perpanjangan masa jabatan atau penunjukan pejabat pengganti jika pemilu lokal diundur menjadi topik diskusi utama.

Melalui forum ini, Bawaslu daerah berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan, serta memastikan pelaksanaan pemilu tetap demokratis, adil, dan konstitusional. Kajian serupa juga akan digelar secara berkelanjutan seiring pemerintah dan DPR merumuskan tindak lanjut legislasi dari Putusan MK tersebut.

Penulis : Yodi Tri Hoetomo

Editor : Humas Bawaslu Beltim