Bawaslu Beltim Gandeng Gakkumdu Beltim Bahas Larangan dan Sanksi Pidana Kampanye Pemilu Tahun 2024
|
Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema Larangan dan Sanksi Pidana Pemilu pada Tahapan Kampanye di Guest Hotel Kecamatan Manggar, Jum’at (2/12).
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) berinisiatif menyelenggarakan acara Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema Larangan dan Sanksi Pidana Pemilu pada Tahapan Kampanye di Guest Hotel Kecamatan Manggar, Jum’at (2/12).
Acara yang menggandeng Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Belitung Timur (Gakkumdu Beltim) dari unsur Bawaslu Beltim, Polres Belitung Timur (Polres Beltim), dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim), juga mengundang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur (Panwaslu Kecamatan se-Beltim) dan media massa sebagai peserta.
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan menyampaikan, persoalan hukum merupakan suatu yang dekat dengan Pemilu. Menggugat proses dan hasil Pemilu, dengan demikian tidak boleh dipandang sebagai cerminan lemahnya sistem Pemilu atau sistem hukum Pemilu, tetapi justru bukti kekuatan, vitalitas, dan keterbukaan sistem politik.
“Pemilu adalah konflik. Konflik yang difasilitasi, makanya Pemilu itu dekat dengan hukum, dengan penanganan pelanggaran, dan dekat juga dengan penyelesaian sengketa tetapi sesuai dengan prosedur hukum.” Ungkap Erik saat menyampaikan materi yang berjudul ‘Janji-Joni’ Larangan Kampanye dan Sanksi Pidana secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Erik menambahkan, meningkatnya jumlah dan variasi gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa atau pelanggaran Pemilu adalah bagian meningkatnya pemahaman politik tentang bagaimana proses atau mekanisme mengembalikan hak-hak kepemiluan yang dilanggar.
“Kalau ada orang yang protes itu wajar karena Pemilu itu konflik. Yang paling penting dari semua itu, jika dapat diselesaikan melalui hukum maka itu membuktikan bahwa sistem hukum kita kuat.” tangkasnya.
Sementara itu Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung Dede Kania yang juga turut hadir menjadi Narasumber secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting mengungkapkan, Tahapan Pemilu yang paling banyak pelanggaran adalah Tahapan Kampanye.
“Secara umum ada 10 (sepuluh) perbuatan yang dilarang, satu diantaranya kampanye di luar jadwal.” Ujar Dede saat memaparkan materi yang berjudul Potensi Tindak Pidana pada Tahapan Kampanye.
Hal lain yang perlu dicermati pada Tahapan Kampanye menurut Dede ialah politik uang. Dewasa ini, banyak sekali aktivitas yang melibatkan e-money (uang elektronik) dalam pembayaran yang memungkinkan akan merambah pada potensi politik uang. Untuk itu diperlukan pencermatan lebih lanjut terhadap politik uang.
Acara yang mengundang pegiat Pemilu ini, diharapkan mampu memberikan kesamaan pemahaman Gakkumdu Beltim mengenai larangan dan sanksi pidana Pemilu pada Tahapan Kampanye.
Penulis: Syeila Rahmadani
Editor: Dadang Surya Atmaja
Foto: Burhanudin Lutfi