Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Beltim Gelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Hingga Pembuktian Menjadi Sorotan

Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema Potensi Pidana Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Tahapan Pencalonan pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Guest Hotel Kecamatan Manggar, Kamis (24/11).

MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) menggelar acara Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema Potensi Pidana Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Tahapan Pencalonan pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Kamis (24/11).

Acara yang diselenggarakan di Guest Hotel Kecamatan Manggar ini mengundang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu Beltim) yang terdiri dari unsur Bawaslu Beltim, Polres Belitung Timur (Polres Beltim), dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim). Selain itu juga turut mengundang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur (Panwaslu Kecamatan se-Beltim) mulai dari Ketua, Anggota, hingga Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

“Acara ini diselenggarakan untuk menyamakan pemahaman antara Gakkumdu Kabupaten Belitung Timur unsur Kejari Beltim, unsur Polres Beltim, dan unsur Bawaslu Beltim mengenai Potensi Pidana Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Tahapan Pencalonan pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.” Ujar Anggota Bawaslu Beltim Ihsan Jaya saat membuka acara.

Selesai pembukaan, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Benny Wijaya menyampaikan materi yang berjudul Potensi Pidana pada Tahap Pemutakhiran Data Pemilih dan Tahap Pencalonan pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Benny mengungkapkan, alat bukti dalam hukum acara pidana diatur pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Lemah pembuktian itu sama saja bohong karena selain memahami unsur pasal, kita juga harus kuat pembuktiannya. Nilai penting pembuktian yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah atau benar karena jika tidak benar atau sah maka akan ada pra peradilan.” Ungkap Benny saat menyampaikan materi.

Benny menambahkan, 2 (dua) alat bukti harus memberikan keyakinan hakim dengan teori negative wettellijk bewijs. Teori ini mengajarkan bahwa salah atau tidaknya seorang terdakwa ditentukan dengan keyakinan hakim yang didasarkan pada cara dan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kabag. P3SH Bawaslu Babel) Yaumil Ikrom menyampaikan materi yang berjudul Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu Rancangan Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu.

“Semua laporan yang masuk ke Pengawas Pemilu melalui 1 (satu) pintu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Pada rancangan Peraturan Bawaslu mengenai Gakkumdu ini memiliki beberapa perbedaan seperti penerimaan laporan tidak wajib didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu.” Jelas Yaumil saat menjadi Narasumber.

Bawaslu Beltim berharap, dengan dibukanya ruang diskusi maka Gakkumdu Beltim melaksanakan tugas berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi lebih solid lagi dalam menangani pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu di Beltim.

Penulis: Syeila Rahmadani

Editor: Dadang Surya Atmaja

Foto: Fadhil Fitra Handinata

Tag
Berita