Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Kunjungi Kantor DPC Partai Gerindra

Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Partai Gerindra di Kantor DPC Partai Gerindra, Rabu (6/11/2019).

MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Bawaslu kabupaten Belitung Timur mengunjungi Kantor DPC Partai Gerindra terkait pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur yang dilakukan oleh Partai Gerindra, Rabu (6/11/2019).

Menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 16 Juni 2020, Partai Politik mulai menjaring bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang nantinya diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Setelah dilayangkan Surat Bawaslu Kabupaten Belitung Timur kepada DPC Partai Gerindra pada tanggal 05 November 2019, Ihsan Jaya selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur beserta 3 (tiga) orang Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung Timur mengunjungi Kantor DPC Partai Gerindra untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terkait pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur yang dilakukan oleh Partai Gerindra.

“Kami datang ke sini dalam rangka mengingatkan, ini merupakan salah satu koordinasi, himbauan, sekaligus kami mewanti-wanti Partai Politik, kaitannya dengan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun. Ini yang perlu kami sampaikan.” Ucap Ihsan Jaya.

Mirhammudin dan Makmur selaku Perwakilan Partai Gerindra saat ditemui di kantornya, menerangkan bahwa Sekretariat Jenderal DPP Partai Gerindra dan juga Koordinator Tim Pemenangan Pilkada seluruh Indonesia telah memberi instruksi kepada DPC Partai Gerindra selaku Pelaksana untuk tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.

“Sebagaimana apa yang diinstruksikan kepada kami Pak selaku pelaksana di sini, langsung dari Sekretariat Jenderal DPP Partai Gerindra dan juga Koordinator Tim Pemenangan Pilkada seluruh Indonesia bahwa kami dilarang menerima dalam bentuk apapun.” Ungkap Mirhammudin.

Larangan bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada dasarnya merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pada Pasal 47. Konsekuensi bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam hal terbukti menerima imbalan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Mencegah terjadinya hal tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melakukan roadshow atau terjun langsung ke Partai Politik.

Penulis: Syeila Rahmadani

Foto : Syeila Rahmadani

Editor: Arief Firmansyah

Tag
Berita
Pengawasan
PILKADA TAHUN 2020