Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Se-Babel Sepakat: Simpatisan Pelaku Politik Uang Wajib Dipidana, Penerima yang Melapor Justru Dilindungi!

Hukum

Rapat Pembinaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran yang berfokus pada Kajian Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana, di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belitung, Kamis (20/11/2025).

MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Bawaslu Babel menggelar Rapat Pembinaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran yang berfokus pada Kajian Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana, di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belitung, Kamis (20/11/2025). Pertemuan yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini bertujuan menyelaraskan pemahaman hukum, khususnya terkait kasus tindak pidana politik uang pada Pemilihan dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 47/Pid.Sus/2018/Pn.Bjw.

“Kajian ini krusial untuk menarik benang merah dari berbagai pandangan berbeda. Melalui kajian, kita menyatukan sudut pandang agar tidak terjadi kesalahan asumsi dalam penindakan di lapangan," Ujar Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Babel, Novrian Saputra, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Babel, Dini Yamashita.

Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Chandra Ardilla Putra, mengungkapkan Putusan PN Bajawa menguatkan status Delik Formil ini. Artinya, perbuatan memberi uang dengan maksud mempengaruhi sudah cukup untuk dikenakan sanksi pidana, tanpa harus membuktikan apakah pemilih benar-benar terpengaruh atau tidak.

“Poin krusial lain adalah mengenai status pemilih penerima uang yang aktif melapor. Meskipun secara normatif mereka juga melanggar Undang-Undang, tetapi dalam perspektif teori pertanggungjawaban pidana, sikap kooperatif (melapor dan menyerahkan uang) menunjukkan bahwa niat jahat (mens rea) para saksi tidak berlanjut. Peran aktif mereka untuk memulihkan ketertiban hukum dianggap sebagai faktor yang menghapuskan syarat kesalahan yang dapat dituntut, meskipun unsur actus reus (perbuatan menerima) telah terjadi.” Tambah Chandra.

Analisis mendalam dari Bawaslu Beltim sejalan dengan kesepakatan Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya. Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar, dan Anggota Bawaslu Bangka Selatan, Azhari, memperkuat bahwa berdasarkan Konsolnas Sentra Gakkumdu, penerima politik uang yang melapor akan diberi perlindungan dan tidak dijerat pidana. Hal ini menjaga integritas demokrasi dengan mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.

Rapat pembinaan ini menegaskan komitmen jajaran Bawaslu se-Babel untuk menjaga integritas Pemilihan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku politik uang, sekaligus memberikan perlindungan dan insentif kepada masyarakat yang berani melaporkan pelanggaran.

Penulis : Syeila Rahmadani

Editor : Humas Bawaslu Beltim