Lompat ke isi utama

Berita

Diseminasi Produk Hukum Pemilu: Bawaslu Beltim Soroti Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

Hukum

Foto Bersama Peserta Kegiatan Rapat Diseminasi Produk Hukum Pemiluan dengan tema Kajian Hukum Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal (27/11/2025)
 

Belitung Timur, 27 November 2025 - Bawaslu Kabupaten Belitung Timur pada Kamis (27/11/2025) menggelar Rapat Diseminasi Produk Hukum Pemiluan dengan fokus pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Lokal. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Belitung Timur sejak pukul 10.00 WIB tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri.

Dalam sambutannya, Davitri menegaskan pentingnya pemahaman komprehensif antar-penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan terhadap implikasi hukum putusan MK yang akan mulai diberlakukan pada Pemilu 2029. Menurutnya, kesiapan regulasi serta penguatan tata kelola sistem pemilu menjadi kunci dalam memastikan transisi berjalan efektif dan minim risiko.

Pada sesi materi, Yeri, Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, didapuk sebagai pemateri utama yang menyampaikan kajian hukum terkait putusan MK tersebut. Dalam paparannya, Yeri menjelaskan bahwa pemisahan Pemilu Serentak Nasional untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilu Serentak Lokal untuk memilih DPRD dan Kepala Daerah merupakan langkah strategis dalam mengurangi beban penyelenggara dan kompleksitas teknis Pemilu Serentak Lima Kotak yang selama ini dinilai rumit.

“Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 merupakan respon atas kebutuhan penyederhanaan sistem pemilu untuk menghadirkan kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan. Pemilu terpisah diharapkan mengurangi beban kerja penyelenggara sekaligus meningkatkan kualitas layanan demokrasi,” ungkap Yeri.

Setelah pemaparan, forum dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan dari Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melalui Chandra Ardilla Putra dan Ihsan Jaya menyampaikan perspektif serta catatan kesiapan kelembagaan dalam menghadapi perubahan sistem pemilu tersebut. Chandra menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas SDM dan kesiapan regulasi teknis, sedangkan Ihsan menekankan perlunya sinkronisasi aturan antara Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan KPU agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam masa transisi.

Kegiatan dihadiri oleh:

  1. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  2. KPU Kabupaten Belitung Timur

  3. Kordiv Hukum Bawaslu se-Babel

  4. Kasek/Korsek Bawaslu se-Babel

  5. Staf Hukum Bawaslu se-Babel

Forum menyimpulkan bahwa Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat, sehingga memerlukan tindak lanjut strategis dari pembentuk undang-undang untuk menyiapkan perangkat hukum dan teknis yang diperlukan agar pemilu terpisah 2029 dapat terlaksana optimal.

Penulis : Humas Bawaslu Beltim

Editor : Humas Bawaslu Beltim