Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Beltim Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran dan Penindakan Pelanggaran dengan tema Penguatan Kajian terhadap Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Putusan DKPP Nomor: 13-PKE-DKPP/II/2022 di Kantor Bawaslu Beltim, Kamis (2/6).

MANGGAR, beltimkab.go.id – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran dan Penindakan Pelanggaran dengan tema Penguatan Kajian terhadap Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Putusan DKPP Nomor: 13-PKE-DKPP/II/2022 di Kantor Bawaslu Beltim yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel). Rapat yang juga disiarkan dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting ini juga mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2/6).

“Kegiatan ini perlu dilakukan apalagi tahapan kita sudah di depan mata, maka integritas Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu perlu ditingkatkan dalam menghadapi Tahapan Pemilu Tahun 2024 mendatang.” Ucap Anggota Bawaslu Babel Jafri saat membuka rapat.

Bawaslu Beltim menilai dalam kasus yang diputuskan DKPP pada Putusan DKPP Nomor: 13-PKE-DKPP/II/2022 memiliki beberapa pokok permasalahan yang penting untuk dibahas oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Penyelenggara Pemilu.

“Ada 4 (empat) pokok permasalahan, yaitu pengajuan pengunduran diri yang tidak didukung oleh surat keputusan pemberhentian atasan, terbitnya berita acara Sentra Gakkumdu sebanyak 3 (tiga) kali, kesalahan penafsiran pasal, dan pertanggungjawaban lembaga.” Ungkap Anggota Bawaslu Beltim Haris Alamsyah.

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan pendapat hukum masing-masing dalam menanggapi pokok permasalahan. Bawaslu Beltim menarik kesimpulan dari hasil rapat tersebut berupa Penyelenggara Pemilu harus mempedomani aturan perundang-undangan yang berlaku, dalam mengkaji suatu aturan diperlukan dasar hukum agar tidak terjadi salah tafsir, dan dibutuhkan ketelitian dalam menangani penanganan pelanggaran dikarenakan akan memiliki konsekuensi kedepannya.

Bawaslu Beltim berharap Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya dan Penyelenggara Pemilu umumnya terhindar dari pelanggaran kode etik Pemilu.

Penulis: Syeila Rahmadani

Editor: Tim Redaksi

Foto: Nia Maesaroh

Tag
Berita