Lompat ke isi utama

Berita

LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILIHAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Virus Corona (Virus Covid 19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang paling baru ditemukan. Virus dan penyakit baru ini tidak diketahui sebelum wabah dimulai di Wuhan, Cina, pada bulan Desember 2019 dan masih berlangsung hingga saat ini. Bahkan pada bulan maret WHO mengumumankan bahwa Virus Corona (Virus Covid 19) ini merupakan pandemi global yang harus diselesaikan bersama-sama karena sudah meluas disetiap negara.

Pada Bulan Maret 2020 awal, pandemi Virus Corona (Virus Covid 19) mulai masuk ke Indonesia., hingga saat tulisan ini diterbitkan Indonesia masih bekerja keras memerangi Virus Corona yang jumlah Kasusnya terus bertambah. Dengan masuknya Virus Corona (Virus Covid 19) di Indonesia tentunya memberikan dampak baik itu secara langsung maupun tidak langsung untuk Negara Indonesia, selain terganggunya Perekonomian masyarakat Indonesia secara umum, juga terdapat beberapa pembatalan kegiatan yang melibatkan banyak  orang dalam satu titik kumpul, salah satunya yaitu Penundaan beberpa Tahapan Pemilihan kepala Daerah Tahun 2020 diberbagai daerah Indonesia berdasarkan keputusan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Secara singkat untuk diketahui bersama, terdapat 4 (empat) tahapan pemilihan yang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan dalam keputusan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, yaitu tahapan Pelantikan PPS, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan PPDP dengan Masa Kerja PPDP, Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sebagai tindak lanjut adanya penundaan beberapa tahapan pemilihan tersebut diatas, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0254/K. BAWASLU/PM.06.00/III/2020Tentang Penanganan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Sera Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 Serta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan salah satu instruksinya adalah untuk tetap menerima laporan dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, karena pada prinsipnya Pengawas pemilihan tidak dapat menolak laporan. Oleh karenanya, Bawaslu Provinsi dan kabupaten/Kota saat ini sedang gencar mensosialisasikan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan secara daring, mengingat kondisi dan dampak Virus Corona (Virus Covid 19) yang mengecilkan kemungkinan pelapor untuk datang ke Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota secara langsung.

Adapun telah diumumkan sebelumnya diberbagai akun resmi media sosial Bawaslu, Khususnya Bawaslu Kabupaten Belitung Timur tentang Alur Laporan Dugaan Pelanggaran secara Daring. Namun penulis merasa perlu kembali mencantumkan alur laporan untuk melengkapi tulisan ini agar menjadi salah satu poin penting untuk diingat dan dibagikan ke pembaca lainnya. Berikut alurnya :

Pelapor dapat menghubungi nomor-nomor berikut apabila ada perihal yang kurang jelas dan ingin ditanyakan :

Novriansyah         : 0819-4918-0707

Berrti Yuliani         : 0877-9496-6605

Nur Fitri Anzani    : 0821-7634-1119

Sebagai penutup tulisan ini, penulis ingin mengajak seluruh pembaca untuk memiliki andil dan peran besar dalam pengawasan Pilkada di Kabupaten belitung Timur Tahun 2020, terlebih dimasa Pandemi Covid-19 yang berkemungkinan besar dijadikan wadah titipan nama untuk dipilih dalam Pilkada Kabupaten belitung Timur Tahun 2020 dengan cara melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan ke Bawaslu Belitung Timur.

Tag
Berita