Mata Diantara Pilkada dan Corona
|
Wabah yang disebabkan oleh Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) ini, seolah menjadi penguji dalam setiap faktor kehidupan peradaban manusia,tak hanya perihal tentang kesiagaan medis namun juga secara sosial,politik,hukum,dan ekonomi juga terdampak.Termasuk pula di dalamnya berkenaan dengan wacana nasional,yakni pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia,oleh karena itu KPU-RI sebagai lembaga yang memiliki otoritas di bidang pesta rakyat ini,mengeluarkan 3 opsi pilihan penundaan,apabila pilkada tidak dapat dilaksanakan di bulan september seperti yang sudah dijadwalkan,diantaranya yakni opsi A yang memuat kebijakan penundaan berjarak sekitar 3 bulan yaitu pada tanggal 9 Desember 2020,opsi B memuat kebijakan penundaan selama kurang lebih sekitar 6 bulan,yakni tertanggal 17 Maret 2021,dan Opsi yang terakhir yaitu opsi C mengandung kebijakan penundaan sekitar 12 bulan atau satu tahun,yang tertanggal 29 September 2021.Keluarnya beberapa opsi itu sebagaimana yang sudah dikonfirmasi oleh stakeholder yang terkait melalui beberapa seminar,yang diikuti oleh penulis via webinar,tentunya memiliki beberapa catatan,mengingat sulit diprediksinya kapan pandemi ini berakhir.
Melalui keputusan KPU Kabupaten Belitung Timur nomor 42/PL.02-Kpt/1906/KPU-kab/III/2020,yang ditetapakan tertanggal 24 Maret 2020, tentang “Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,yang merupakan bentuk tindak lanjut dari keputusan pusat sebagai langkah partisipatif lembaga penyelenggara pemilu,dalam upaya preventif penyebaran virus Covid-19,dalam hal ini terkhusus di wilayah Belitung Timur,isi keputusan itu memuat penundaan pelantikan PPS,pembentukan PPDP,serta pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.Bawaslu Belitung Timur sebagai lembaga pengawal terpercaya dalam penyelenggaraan pemilu demokratis,bermartabat,dan berkualitas,pun menyambut baik keputusan dari KPU Belitung Timur ini.Karena mau bagaimana pun juga kita sekarang berada dalam posisi darurat negara yang objektif,oleh sebab itu tiap langkah kebijakan harus diperhitungkan dengan matang.
Berangkat dari dasar data dan fakta diatas,maka sangat perlu sekiranya kita mengawasi berbagai dinamika yang berada dan hadir di masyarakat,karena bagaimanapun juga walaupun belum ada ketetapan secara resmi siapa saja yang akan maju dalam kontestasi pilkada Belitung Timur nanti,namun konfigurasi politik dari masing-masing partai politik tentunya sudah melakukan tahapan-tahapan penjaringan bakal calon yang akan diajukan ke KPU nanti,disamping adanya peluang dari koridor indepedent yang memenuhi syarat.
Kontestasi pilkada ini bila kita coba telisik secara empiris,sudah terasa hawa nya di lingkup kabupaten Belitung Timur,landasan kuatnya yakni pada tiap kecamatan,setidaknya telah bertebaran spanduk ataupun baleho dukungan terhadap orang-orang yang digadang-gadang sebagai calon yang akan berlaga pada saat pilkada dilaksanakan.Kebijakan untuk terus mengawasi pelaksanaan pilkada oleh Bawaslu,walaupun pilkada itu sendiri ditunda,menjadi sebuah kebijakan yang tepat,dalam artian tetap waspada pada keberlangsungan demokrasi yang berkualitas terkhusus di wilayah kabupaten Belitung Timur sendiri,karena bila kita berkaca pada lingkup nasional,sebagaimana yang di ungkapkan oleh Bawaslu RI, bahwa walaupun pilkada tertunda,terdapat beberapa dugaan pelanggaran,diantaranya yakni 139 pelanggaran administrasi, 2 pelanggaran pidana,16 pelanggaran kode etik,dan 318 pelanggaran hukum lainya.Dari data angka tersebut bisa kita pahami bersama walaupun di tengah wabah,potensi pelanggaran pilkada akan tetap ada.
Walapun terjadi penundaan tahapan Pilkada,sebagaimana yang kami kutip pada laman situs Bawaslu kabupaten Beltim,upaya pengawasan tetap dilaksanakan yang merupakan bentuk tanggung jawab dari badan pengawas pemilu itu sendiri dengan memanfaatkan teknologi informasi,dengan tetap berkordinasi secara teknis diantara seluruh staf Bawaslu kabupaten Beltim itu sendiri melalui perantara Vicon(video conference),sehingga dalam hal ini Bawaslu kabupaten Beltim sejatinya melakukan dua upaya preventif yaitu pencegahan covid-19 melalui kegitan work from home,dan yang kedua mengawasi tindak tanduk dari tahapan pilkada di Beltim sebagai bentuk pencegahan pelanggaran pilkada.
Kemudian hal menarik yang akan penulis angkat untuk kita ulas bersama, yakni berkenaan dengan kontestasi yang dilakukan oleh parpol mapun calon indpendent yang memenuhi syarat,di tengah keadaaan yang serba darurat seperti ini,ada kemungkinan kontestasi pilkada tadi dilakukan dengan tindakan moril dan materil kemanusiaan,ambil lah sebagai salah satu contoh,misalnya bergeraknya parpol atau tokoh yang ingin maju dalam koridor idependent tadi dengan memberikan bantuan-bantuan kemanusian terhadap penduduk yang harus taat untuk dirumah aja,namun dari kalangan tidak mampu yang butuh akan namanya kebutuhan dasar pokok,secara sekilas memang hal ini bagaikan simbiosis mutualisme,dimana moril dan materil bantuan tadi akan di ingat ketika pelaksanaan pilkada,walapun hal ini tidak berada dalam konteks kampanye,namun sikap bathin masyarakat tentunya akan mengingat-ingat siapa yang akan memberikan bantuan tersebut.
Kontestasi seperti ini sejatinya lumayan sulit untuk kita identifikasi letak pelanggaran ataupun kesalahanya,potensi pelangaran teknis seperti disela-sela bantuan kemanusiaan tersebut terselip bujuk rayu untuk menuangkan suaranya dalam memilih oknum yang terkait tatkla pilkada,bila hal itu ada tentu tidak etis,dan boleh jadi bisa dijerat hukum,karena di satu sisi penundaan tahapan pilkada oleh KPU,namun di satu sisi kampanye yang mencuri start berkedok bantuan sosial yang moril dan materil,hal ini kemudian membutuhkan mekanisme yang tepat apabila praktik seperti itu terjadi dimasyarakat,oleh karena itu peran Bawaslu kabupaten Beltim,selain mengawasi tahap pemilu,juga harus memahami kondisi dinamika yang ada di masyarakat,hal ini bisa dilakukan dengan penguatan kordinasi dan korelasi hingga ke tingkat desa,dimana pengawasan partisipatif di tingkat desa akan lebih mudah mengamati dinamika masyarakat, serta tempat pengawasan tercepat bila terdapat laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam kontestasi pilkada serentak nanti.
Dalam paparan diatas maka menjadi jelas lah kenapa penulis mengangkat judul “Mata diantara pilkada dan corona”,yakni agar Bawaslu Beltim sebagai penjaga kualitas demokrasi di daerah kabupaten Belitung Timur,tetap menjadi penjamin dan tonggak harapan rakyat akan pesta demokrasi yang sehat dan adil,dimana Bawaslu Beltim selayaknya mata yang terus mengawasi dan kemudian mengkoreksi keganjilan yang terjadi selama pandemi wabah corona ini,dalam konteks menuju pilkada serentak,sebagai pesta rakyat yang disambut suka cita di kabupaten Belitung Timur.
Ditulis oleh : Yudha Kurniawan
(Karya Tulis kategori Terbaik tingkat Mahasiswa pada kegiatan #NulisDiRumahAja)