Lompat ke isi utama

Berita

OPINI : MEKANISME MASA JABATAN ANGGOTA DPRD PROVINSI, ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA DAN KEPALA DAERAH DENGAN ADANYA TRANSISI MASA JABATAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024

Opini

MEKANISME MASA JABATAN ANGGOTA DPRD PROVINSI, ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA DAN KEPALA DAERAH 

Pada tanggal 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang mekanisme penyelenggaraan pemilu. Dalam amar putusan a quo, Mahkamah Konstitusi menyatakan “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional

 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, yang berbunyi “(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali; (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” 

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Putusan MK tersebut berimplikasi terhadap masa jabatan anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.  

Berdasarkan ketentuan Pasal 162 Ayat 1 UU Pilkada, yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.” Berdasarkan Pasal 162 Ayat (2) UU Pilkada, yang berbunyi “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 102 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji”. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 Ayat (4) UU Pemda, yang berbunyi “Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.”

Putusan MK tentang pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan 2 (dua) tahun atau 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden yang artinya pemilihan anggota DPRD Povinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tahun 2031, menyebabkan kekosongan hukum terhadap transisi masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya, oleh karena masa transisi/peralihan ini memiliki berbagai dampak atau implikasi maka penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.

Bahwa terdapat potensi mekanisme terkait transisi masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota periode tahun 2024 adalah menggunakan mekanisme penunjukan penjabat (pj) seperti yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang berbunyi “Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif.” Sedangkan untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak terdapat aturan mengenai penunjukan pelaksana tugas (plt) sehingga terjadi kekosongan hukum.

Untuk mengisi kekosongan hukum terkait masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD Tahun 1945, yang berbunyi “(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang­undang; (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

Dengan demikian, DPR dapat mengusulkan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait masalah kekosongan hukum masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang masa berlakunya 2 tahun atau 2 tahun 6 bulan setelah dilantiknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden. 

Penulis : Sofie Ananda, S.H

Editor : Ihsan Jaya, S.Sos.I