OPINI : Strategi Bawaslu Dalam Penguatan Literasi Demokrasi Bagi Pemilih Pemula pada Masa Non Tahapan
|
Sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum, warga yang berusia minimal 17 tahun atau telah menikah berhak memilih. Artinya, generasi muda berusia 12–17 tahun saat ini akan menjadi pemilih pada Pemilu 2029. Sebagai kelompok yang belum memiliki pengalaman dalam menggunakan hak pilih, mereka merupakan pemilih pemula yang strategis namun rentan. Di satu sisi, mereka memiliki semangat dan antusiasme tinggi terhadap masa depan bangsa, namun di sisi lain, masih minim pemahaman mengenai demokrasi, sistem pemilu, serta dampak jangka panjang dari pilihan politik. Kurangnya pengetahuan ini membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memengaruhi opini mereka secara tidak sehat, sehingga penting adanya upaya edukasi dan sosialisasi kepemiluan sejak dini.
Berdasarkan Pasal 104 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif”. Salah satu kelompok strategis yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam hal ini adalah pemilih pemula, yang mayoritas merupakan pelajar. Mengingat mereka akan menjadi pemilih sah pada Pemilu 2029, pembekalan pemahaman tentang demokrasi dan kepemiluan sejak dini menjadi hal yang sangat penting. Di tengah derasnya arus informasi digital, pelajar sebagai generasi digital kerap mengakses media sosial seperti TikTok, Instagram, atau YouTube, yang dapat menjadi sarana penyebaran informasi kepemiluan, namun juga berisiko menyebarkan hoaks dan kampanye hitam.
Oleh karena itu, selain memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi, membangun kesadaran politik, dan mengajak masyarakat terlibat dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu juga secara aktif menggelar kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di berbagai daerah sebagai bentuk pendekatan langsung yang bersifat edukatif dan membumi. Media sosial berperan penting dalam menjangkau generasi digital dan memperkuat pesan pengawasan secara luas dan cepat, sementara kegiatan P2P memperdalam pemahaman dan keterampilan pengawasan di tingkat akar rumput. Misalnya, di Papua Selatan, Bawaslu mengajak berbagai komunitas lokal untuk mendalami praktik pengawasan yang jujur; di Kabupaten Bintan, pelibatan organisasi kemahasiswaan dan pemilih pemula memperluas cakupan pengawasan partisipatif; dan di Bangka Selatan, program “SKPP Goes To School”.
Tentu Bawaslu perlu melangkah lebih jauh dengan mengambil langkah strategis, yakni penyelenggaraan pendidikan kepemiluan secara langsung di lingkungan sekolah sebagai upaya P2P yang menjangkau Pemilih Pemula. Pendekatan ini dapat diwujudkan melalui kemitraan dengan institusi pendidikan dalam bentuk program pendidikan demokrasi dan pemilu yang terstruktur, termasuk pelatihan pengawasan partisipatif bagi pelajar. Selain menjadi media sosialisasi, kegiatan ini berfungsi sebagai wahana pembentukan karakter dan kesadaran politik siswa sebagai warga negara yang aktif dan bertanggung jawab. Pendidikan seperti ini juga dapat menumbuhkan kemampuan berpikir kritis dan literasi informasi, sehingga generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh narasi provokatif atau menyesatkan menjelang pemilu, serta lebih siap berperan sebagai pengawal demokrasi di masa depan. Dalam konteks ini, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menunjukkan komitmennya terhadap pendidikan kepemiluan yang menyasar pemilih pemula melalui inisiasi program Bawaslu Mengajar yang direncanakan akan dilaksanakan di sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Dengan keterlibatan aktif pelajar dalam program pendidikan politik dan pengawasan partisipatif, Bawaslu turut mendorong lahirnya generasi muda yang bijak dalam menyikapi proses politik dan siap berkontribusi secara langsung dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Melalui pendekatan ini, masyarakat secara lebih luas juga dapat turut terbina untuk memahami pentingnya pemilu yang jujur dan adil, serta mampu mencegah berbagai potensi pelanggaran dan kecurangan. Pada akhirnya, langkah ini akan memperkuat pelaksanaan pemilu yang sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan Perundang-undangan.
Penulis : Yodi Tri Hoetomo
Editor : Fahreza