Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Pemahaman Hukum, Bawaslu Belitung Timur Ikuti Kajian Putusan MK Nomor 314/PHPU-BUP-XXIII/2025

Hukum

Penyampaian oleh Ihsan Jaya, mengenai diskusi mengenai Putusan MK

Toboali, 6 November 2025 – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Kajian Hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 314/PHPU-BUP-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025 pukul 08.30 hingga 13.30 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Belitung Timur yaitu Ihsan Jaya (Koordinator Divisi HPPH), Kepala Sekretariat Bawaslu Belitung Timur Dony Setiawan yang juga didampingi oleh Nur Fitri Anzani dan Sofie Ananda (staf sekretariat).

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Davitri, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam arahannya, Davitri menegaskan pentingnya kajian hukum sebagai sarana untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks kepemiluan. Kajian hukum, menurutnya, berperan dalam menjelaskan makna dan tujuan suatu aturan hukum, sekaligus menjadi dasar dalam pembentukan maupun pembaruan hukum pemilu agar lebih sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan demokrasi.

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pemaparan hasil kajian Putusan MK Nomor 314/PHPU-BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ihsan Jaya dari Bawaslu Belitung Timur. Dalam paparannya, Ihsan menjelaskan bahwa dalam penyusunan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon harus merumuskan petitum secara jelas dan komprehensif, tidak hanya menuntut pembatalan hasil pemilihan, tetapi juga memberikan solusi konkret seperti pemungutan suara ulang. Ia juga menekankan pentingnya keterkaitan antara posita dan petitum yang harus didukung oleh bukti yang relevan serta menghindari pengulangan argumentasi yang dapat menimbulkan kerancuan.

Selain itu, Ihsan menyoroti pentingnya mempelajari preseden dari putusan-putusan MK sebelumnya sebagai acuan dalam menyusun permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi bersama seluruh peserta, di mana para peserta saling bertukar pandangan dan pengalaman dalam memahami serta mengimplementasikan hasil-hasil putusan MK pada proses pengawasan dan penanganan sengketa pemilu di tingkat daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran pengawas pemilu di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat semakin memperkuat pemahaman dan kapasitas hukum dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu secara profesional dan berintegritas.

Penulis : Nur Fitri Anzani

Editor : Humas Bawaslu Beltim