Rapat Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas: Mewujudkan Sinergitas Kelembagaan dalam Menghadirkan Pemilu yang Inklusif di Belitung Timur
|
Manggar, 29 Oktober 2025 - Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas dengan tema “Mewujudkan Sinergitas Kelembagaan dalam Menghadirkan Pemilu yang Inklusif di Belitung Timur”, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sahirin, Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Ihsan Jaya, jajaran Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Belitung Timur, serta staf sekretariat dari kedua lembaga.
Rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu dalam memastikan pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas serta meningkatkan pemahaman bersama tentang pentingnya mewujudkan pemilu yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.
Dalam sambutannya, Sahirin menekankan bahwa pemilih penyandang disabilitas memiliki hak konstitusional yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. “Pengawasan terhadap pemenuhan aksesibilitas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga komitmen moral dalam memastikan pemilu yang adil dan inklusif,” ujarnya.
Sementara itu, Ihsan Jaya menambahkan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan prinsip kesetaraan dan aksesibilitas. “Kita ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya diakui hak pilihnya, tetapi juga difasilitasi secara layak agar dapat menggunakan hak tersebut secara mandiri,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, partisipasi pemilih penyandang disabilitas di Belitung Timur pada Pemilihan 2024 masih relatif rendah, yaitu sekitar 28% dari 760 pemilih disabilitas yang terdaftar. Hal ini menjadi perhatian bersama untuk memperkuat strategi dalam hal sosialisasi, penyediaan fasilitas ramah disabilitas di TPS, serta peningkatan kapasitas petugas pemilu.
Dari hasil pembahasan, Bawaslu Belitung Timur bersama peserta rapat merumuskan sejumlah rekomendasi, antara lain:
Standarisasi aksesibilitas TPS dengan menyediakan ramp, meja rendah, bilik suara portabel, dan template braille;
Pelatihan bagi petugas KPPS dan pengawas TPS mengenai pelayanan inklusif dan bahasa isyarat dasar;
Penyediaan informasi pemilu dalam format aksesibel seperti braille, audio, dan bahasa isyarat;
Penguatan indikator pengawasan aksesibilitas dan penerapan sanksi bagi TPS yang belum memenuhi standar;
Keterlibatan aktif organisasi penyandang disabilitas sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemilu yang inklusif dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan kesempatan yang setara dalam menggunakan hak pilihnya.
Penulis : Yodi Tri Hoetomo
Editor : Humas Bawaslu Beltim