Lompat ke isi utama

Berita

Sambil Ngopi, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur ajak Kelompok Masyarakat ikut mengawasi Pemilu 2024

Rabu 21 September 2022, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melaksanakan kegiatan Forum Warga dengan tema Ngobrol Perkara Pemilu (NGOPI) Pengawasan Pemilu Partisiptif yang dijadikan sarana penyebarluasan semangat pengawasan pemilu 2024 kepada masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Oca Coffee tersebut dimulai pada Pukul 19.30 WIB dengan mengundang berbagai kalangan dari kelompok masyarakat, diantaranya yang hadir secara langsung ialah kelompok Yamaha Babel King Club (YBKC), Belitung Timur Tiger Club (BETITIC), Majelis Taklim Al-Mubaraqah dan kelompok Nelayan Kater Pantai Serdang.

Pada saat memberikan sambutan, Ihsan Jaya selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar lembaga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilu ialah dengan aktif memberikan informasi atau bahkan menyampaikan laporan kepada jajaran pengawas dari kabupaten hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pengawasan di Kabupaten Belitung Timur dengan total 7 Kecamatan dan 39 Desa tentu tidak mungkin bisa optimal jika hanya dilakukan oleh 3 orang anggota Bawaslu Belitung Timur saja, partisipasi dan kemampuan identifikasi dari masyarakat terkait larangan saat kampanye misalnya, tentu dapat membantu mewujudkan Pemilu yang bersih” tambah Ihsan Jaya.

Dalam sesi pemaparan Materi dan diskusi, Haris Alamsyah, Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjawab pertanyaan dari peserta terkait cara melapor pelanggaran pemilu, kategori pelanggaran dalam pemilu, dan bentuk pencegahan yang pernah dilakukan Bawaslu apabila terjadi praktik politik uang.

“Sesuai peraturan dan petunjuk teknis Bawaslu yang mengatur prosedur melapor dugaan Pelanggaran ialah paling tidak harus memenuhi syarat formil dan materil saat datang melapor, namun memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran ke Bawaslu dalam bentuk pesan singkat aplikasi disertai bukti juga sudah cukup, karena hal tersebut bisa dikategorikan sebagai informasi awal yang akan diidentifikasi dan diinvestigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ucap Haris Alamsyah menjelaskan.

Ihsan Jaya juga menjabarkan tentang wewenang yang melekat di Bawaslu, khususnya jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditanyakan oleh salah satu peserta dari kelompok Majelis Taklim Al-Mubaraqah Kecamatan Manggar.

“Sesuai Pasal 103 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya ialah menerima, menindaklanjuti, memeriksa dan mengkaji laporan dugaan pelanggaran, memproses penyelesaian sengketa, memberi rekomendasi ke instansi terkait hasil pengawasan, mengambil TWK panwaslucam apabila berhalangan hadir, meminta keterangan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran, membentuk Panwaslucam serta melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan perundangan yang berlaku” jelas Ihsan Jaya.

Sebagai diskusi penutup, salah satu perwakilan kelompok YBKC menanyakan terkait kerahasiaan dan keamanan pelapor apabila ingin melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Belitung Timur.

Haris Alamsyah menegaskan bahwa masyarakat jangan pernah takut untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu, karena Bawaslu telah bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan terdapat Sentra Penegakkan Hukum Terapdu (Gakkumdu) yang didalamnya terdapat unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu itu sendiri, sehingga keamanan dan kerahasiaan pelapor terjamin.

Kegiatan Ngopi bersama Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dengan berbagai kelompok masyarakat berjalan dengan baik dan ditutup dengan sesi foto bersama.

Penulis : Nur Fitri Anzani
Editor : Tim Redaksi
Foto : Fadhil Fitra Handinata

Tag
Berita