Berdasarkan surat sekretariat Jenderal Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Nomor 905/PL.08/K1106l2O24 tanggal 11 Juni 2024 perihal Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Secara Lelang di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KFKNL) pangkalpinang Nomor S-777/KNL.0404/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal penetepan Jadwal Lelang, dengan ini Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penjualan dimuka umum (Lelang) dengan perantara KPKNL Pangkalpinang berupa satu paket barang inventaris, Selengkapnya dapat di lihat melalui lampiran file berikut :
Pengumuman
PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK NEGARA
File
Pengumuman Lelang.pdf
(1.1 MB)