Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU DESA BAWASLU KABUPATEN BELITUNG TIMUR PADA PEMILIHAN 2024

LOGO LANDCAPE

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU DESA
DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Nomor : 051/KP.01.00/K.BB-06/05/2024 

 

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Desa untuk Pemilihan serentak Tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Desa Kabupaten Belitung Timur. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilhan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Desa. 

Persyaratan calon anggota Panwaslu Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu;

  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

  17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Desa di wilayah Kabupaten Belitung Timur.

  18. surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja;

  19. Fotokopi KTP;

  20. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

  21. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

  22. Daftar Riwayat Hidup; 

  23. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

  24. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar; 

  25. Surat pernyataan yang memuat: 

  26. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;

  27. Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);

  28. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  29. Bersedia bekerja penuh waktu;

  30. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

  31. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

  32. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  33. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

 

  1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

  2. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman https://beltimkab.bawaslu.go.id/pengumuman, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung Timur atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau bisa diunduh di link https://bit.ly/FormAdminitrasiPKDBeltim


 

 

Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Desa bertempat di :

  1. Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung Timur.

Alamat: Jalan Raya Manggar Dusun Menggarawan, Desa Padang, Manggar, Belitung Timur, kontak person: Dafid Nur (0819-9538-6542), Meciyanti (0819-4942-7050), Sri Romadhani (0822-8923-9008).

  1.  Sekretariat Panwaslu Kecamatan Manggar.

Alamat: Jl. Flamboyan 2, Dusun Urisan Jaya, Desa Padang, Kecamatan Manggar 33512, kontak person: Fitrah Agustian (0878-9642-2708)

  1.  Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gantung.

Alamat: Jl.Laskar Pelangi Dusun Teratai RT. 022 Desa Lenggang Kec. Gantung 33562 Kab. Belitung Timur, kontak person: Pely Tely Malinda Hp. (0823-7638-9700)

  1. Sekretariat Panwaslu Kecamatan Damar.

Alamat: Jalan Sumatera RT 18 RW 09 Dusun Sukadamai Desa Mengkubang Kecamatan Damar Kab. Belitung Timur, kontak person: Budi Wirawan (0851-5751-9881)

  1. Sekretariat Panwaslu Kecamatan Simpang Pesak.

Alamat: Jln. KA HASAN Dusun Simpang Pesak RT 01, Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, kontak person: Latif (0877-9666-6696) 

  1. Sekretariat Panwaslu Kecamatan Simpang Renggiang

Alamat: Jln. HAS. Hananjoedin. RT. 01 Desa Renggiang Kecamatan Simpang Renggiang, kontak person: Mulyadi (0877-9404-0077)

  1. Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kelapa Kampit

Alamat: Jln.Raya Manggar Dusun Kelapa Kampit RT 001/001 Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit. kontak person: Imron Wahyudi (0859-7802-1370)

  1. Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dendang, 

Alamat: Dusun Aik Rutan, Desa Dendang Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur. kontak person: Mustaghfiri Asror (0878-9911-9502) 

atau dapat juga bisa disampaikan secara online melalui alamat e-mail bawaslubeltim@gmail.com.

  1. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

  2. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 s.d 21 Mei 2024.

  3. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

 

Belitung Timur, 17 Mei 2024

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU DESA

KABUPATEN BELITUNG TIMUR

ttd ketua kasek