PENGUMUMAN
PENETAPAN NAMA-NAMA PANWASLU DESA
SE-KABUPATEN BELITUNG TIMUR
DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Bahwa Setelah Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Desa terpilih pada tanggal Tiga Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 09.00 WIB, maka Hari ini tanggal Tiga Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat Bawaslu Kabupaten Belitung Timur secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Desa terpilih sebagai berikut:
Kecamatan Manggar : https://bit.ly/PKDManggar
Kecamatan Gantung : https://bit.ly/PKDGantung
Kecamatan Kelapa Kampit : https://bit.ly/PKDKelapaKampit
Kecamatan Damar : https://bit.ly/PKDDamar
Kecamatan Dendang : https://bit.ly/PKDDendang
Kecamatan Simpang Pesak : https://bit.ly/PKDSimpangPesak
Kecamatan Simpang Renggiang : https://bit.ly/PKDSimpangRenggiang2
Nama-nama yang telah ditetapkan selanjutnya akan mengikuti Pelantikan yang dilaksanakan di Wilayah Kecamatan masing-masing Panwaslu Desa pada tanggal Satu bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (1-6-2024). Untuk informasi mengenai jadwal, tempat dan tata tertib pelantikan dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan dimasing-masing wilayah Kecamatan Panwaslu Desa.
Belitung Timur, 31 Mei 2024
POKJA PEMBENTUKAN PANWASLU DESA
BAWASLU KABUPATEN BELITUNG TIMUR