Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah melakukan penyelesaian permohonan sengketa yang diajukan oleh Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Wonosobo dalam mengeluarkan Surat Nomor: 004/PS.PNM/PWSL.KAB.WONOSONO.14.35/III/2019 Perihal: Permohonan Tidak Dapat Diregister berdasarkan surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0312.A/K.Bawaslu/PM.07.00/II/2019 Hal Penerimaan Permohonan Sengketa yang Berasal dari SK/BA KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang Keluar, Berdasarkan Hasil Analisa Hukum Bawaslu Kabupaten Belitung Timur terhadap proses Sengketa Pemilu, yang dibuat untuk bahan diskusi pada kegiatan Rapat Kajian Terkait Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/kota Tahun 2025.
untuk lebih lanjut silahkan di unduh Pdf berikut :