Mengapa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, sedangkan kalangan ASN juga punya hak politik dan punya hak memilih?
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk istilah Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tulisan ini, coba Penulis mudahkan penyebutannya disamakan menjadi Pemilu.
Suksesi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tidak terlepas dari beragam kendala yang dihadapi pada pelaksanaanya, baik dari segi aturan, Penyelenggara, Peserta Pemilu, Tim Kampanye/ Pemenangan, dan Pemilih.
Banyaknya Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Belitung Timur memastikan paradigma Bawaslu Kabupaten Belitung Timur bahwa wujud "Politik penuh taktik" tidak hanya berkembang dalam isu tongkrongan warung kopi atau selingan bahan cengkrama yang sepintas lalu lepas tanpa ke