Belitung Timur – Dalam upaya memperluas pemahaman dan kesadaran kepemiluan di kalangan pelajar, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur.
Bawaslu Kabupaten Belitung Timur turut berpartisipasi dalam Rapat Persiapan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Periode 2024-2025.
Pada tahun 2025, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2
Bawaslu Beltim secara intensif mengawasi jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 tingkat Kabupaten.