Pada tanggal 30 Oktober 2020, sebut saja namanya Tono mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) untuk membuat sebuah laporan yang menurutnya merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan mengenai larangan Kampanye yang dimuat dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang N